RIAUONLINE, PEKANBARU-Diduga tidak mengantongi izin, aksi teatrikal mahasiswa Universitas Riau di depan Kantor Gubernur Riau, dibubarkqn paksa polisi, Senin, 28 Desember 2020.
Aksi teatrikal mahasiswa yang akan melepaskan sejumlah tikus di halaman Kantor Gubernur Riau, berakhir dibubarkan polisi.
Aksi pelepasan tikus di halaman Kantor Gubernur Riau tersebut didasari atas ditetapkan Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya, sebagai tersangka dugaan korupsi.
Polisi berpakaian dinas dan berpakain preman membubarkan secara paksa aksi mahasiswa tersebut lantaran tidak mengantongi izin.
Kabag Ops Polresta Pekanbaru, Kompol Lilik, mengatakan, pihaknya membubarkan aksi mahasiswa lantaran tidak mengantongi izin keramaian.
“Mereka tidak memberikan pemberitahuan sehingga ditakutkan akan menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujar Kompol Lilik.
Sementara itu, Koordinator Aksi, Febriansyah, mengatakan, aksi ini didasari atas ditetapkannya Yan Prana sebagai tersangka kasus korupsi, sekaligus memberikan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi.