(istimewa)
Senin, 28 Desember 2020 16:05 WIB
Editor: Joseph Ginting
(istimewa)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar menerbitkan surat perintah nomor : 571/XII/SPT/2020, perihal Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Riau, yaitu Staf Ahli Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Masrul Kasmy.
Surat perintah ini diteken dan ditetapkan Gubernur Syamsuar pada tanggal Rabu, 23 Desember 2020.
"Terhitung mulai tanggal penetapan surat perintah ini, disamping jabatannya sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Riau juga ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Riau sampai adanya penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Riau," tulis surat perintah Gubernur Syamsuar.
Baca Juga
Gubernur Riau Syamsuar juga menyampaikan agar perintah ini dilaksanakan dengan seksama dan penuh tanggung jawab.
"Melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh rasa tanggung jawab," harapnya.
Seperti diketahui, pada Selasa, 22 Desember 2020 definitif Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana anggaran rutin saat menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak.