Warga Riau Dilarang Makan-minum saat Penerbangan Cegah Covid-19

makan-minum2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi Informasi dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Riau, Chairul Riski menyampaikan protokol kesehatan (prokes) perjalanan orang selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 pada masa pandemi Covid-19 di Riau.

 

Ia menyampaikan bahwa penerapan prokes sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa, penggunaan masker wajib menutup hidung dan mulut, memakai jenis masker kain tiga lapis atau masker medis.

 

 

 

"Tidak diperkenankan makan dan minum di perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari dua jam, kecuali bagi yang mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan," kata Chairul Riski, Minggu, 20 Desember 2020.

 

Menurutnya untuk perjalanan dalam negeri maka harus mengikuti aturan sebagai berikut, yaitu orang yang bepergian dengan kendaraan pribadi atau kendaraan umum wajib bertanggung jawab atas kesehatannya.



 

Kemudian, untuk perjalanan ke Pulau Bali pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat hasil negatif tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

 

"Sedangkan untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia," pungkasnya.

 

Seperti diketahui prokes tersebut berdasarkan surat edaran (SE) Satgas Penanganan Covid19 Indonesia Nomor : 3 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan perjalanan orang selama libur Nataru 2021 dalam masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid19), yaitu mulai dari tanggal 19 Desember 2020 - 8 Januari 2021.

 

 

Setiap orang yang melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menjalankan tiga M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan serta mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.