Hampir Menangkan Rizal Yogi, KPU Inhu Klarifikasi Hasil Penghitungan

Rekapitulasi-hasil-penghitunga-suara.jpg
(KPU Inhu)

RIAUONLINE, INDRAGIRI HULU - KPU Indragiri Hulu mengklarifikasi kesalahan di penjumlahan yang terjadi di desa Kelayang. KPU menyebut kesalahan ini terjadi karena salah penempatan hasil.


"Mohon maaf atas kesalahan penulisan foto spanduk yang beredar adalah salinan dari D Hasil Kabupaten Indragiri Hulu. Pada saat penyalinan ada kesalahan yg dilakukan pada penjumlahan yg diakibatkan oleh kesalahan penempatan perolehan hasil di Kecamatan Kelayang," tulis KPU Indragiri Hulu di laman Facebook-nya, Jumat, 19 Desember 2020. 

 

 

Kesalahan ini kian fatal karena kesalahan penjumlahan tersebut membuat perhitungan suara paslon 5, Rizal-Yogi melampaui Paslon 2 Rezita-Junaidi yang hanya berselisih 308. 

 

"Tertulis 4827 Yang membuat penjumlahannya akhir nomor urut 5 menjadi 50.372 Semestinya perolehan hasil Kecamatan Kelayang 4503 Sehingga perolehan hasil akhir pada No urut 5 menjadi 50.048 se-Kabupaten Inhu," jelas KPU.

 

Terlihat dalam foto yang beredar angka 4827 sudah ditutup staples putih dan diganti dengan angka 4505. KPU menyebut tidak ada unsur kesengajaan dari kejadian ini dan murni kekeliruan. 



 

"Tidak ada maksud sengaja atas kekeliruan tersebut, dan KPU INHU sudah memperbaiki kesalahan tersebut dengan memperbaiki jumlah perolehan akhir Kecamatan Kelayang dan hasil akhir se-Kabupaten Indragiri Hulu," jelas mereka.  

 

KPU menjelaskan tidak ada perubahan hasil karena sudah disalin pada saat pleno kabupaten Indragiri dilaksanakan pada 16 Desember 2020 lalu. 

 

"Perlu kami sampaikan sertifikat D Hasil Kabupaten Inhu tidak mengalami kesalahan penulisan. Karena penulisan tersebut di salin setelah rapat Pleno di tetapkan," tutupnya. 

 

Meski demikian, terlihat saksi-saksi dari Paslon 1, Paslon 4, dan Paslon 5 tidak menandatangani hasil rekapitulasi suara tersebut. 

 

 

Hasil Resmi Berita acara dan SK dapat dilihat di web berikut:

 

SK dan BA bisa di buka di link berikut ini :

https://kpu.inhukab.go.id/2020/12/17/sk-penetapan-rekapitulasi-hasil-penghitungan-suara-dan-hasil-pemilihan-bupati-dan-wakil-bupati-indragiri-hulu-tahun-2020-serta-berita-acara-dan-sertifikat-rekapitulasi-hasil-penghitungan-suara-dari-se/