RIAUONLINE, PEKANBARU - Mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra terjerat kasus dugaan korupsi Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) tahun 2019. Ia kini resmi menyandang status tahanan Kejari Pekanbaru.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menghormati proses hukum yang sedang dijalani Abdimas. Firdaus mengaku prihatin dengan kasus yang menjerat satu jajarannya itu. Ia mengingatkan agar Abdimas sabar menjalani proses hukum.
"Ini cobaan bagi saudara Abdimas, tentunya harus sabar dan kemudian doa untuk ketenangan hati dan jiwa," jelasnya, Rabu 16 Desember 2020.
Ia menilai kondisi yang dialami Abdimas adalah konsekuensi atau resiko saat mendapat amanah. "Jadi kelalaian pekerjaan oleh kita, staf atau kelompok kerja kita itu adalah tanggung jawab pemimpin," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pemerintah kota berencana memberi pendampingan hukum kepada Abdimas. Ada Bagian Hukum Setdako Pekanbaru bakal mendampingi Mantan Camat Pekanbaru Kota itu.
"Beliau juga sudah didampingi oleh pengacaranya juga, kita juga siap beri pendampingan hukum," kata Firdaus.
Abdimas sebelumnya juga terjerat kasus dugaan asusila. Wali Kota Pekanbaru menonaktifkan sementara Abdimas Syahfitra dari jabatan sebagai Camat Pekanbaru Kota pada Juni 2020 lalu.
Selama menjalani proses hukum di Polda Riau, posisinya diganti oleh pelaksana harian atau plh.