RIAU ONLINE, PEKANBARU - Terkait tuntutan Forum Komunikasi RT/RW yang meminta agar insentif dibayarkan sepenuhnya selama 12 bulan. Ternyata Pemerintah Kota Pekanbaru hanya hanya mampu membayar insentif untuk 6 bulan saja untuk tahun 2020.
Hal ini diungkapkan Asisten I Setdako Pekanbaru, Azwan, Selasa 15 Desember 2020.
Menurutnya pembayaran insentif RT/RW di tahun 2020 ada sembilan bulan. Hanya saja tiga bulan di antaranya merupakan pembayaran tunda bayar insentif tahun 2019.
"Kemampuan anggaran hanya untuk bayar 6 bulan saja, ditambah tunda bayar di tahun lalu 3 bulan. Sehingga total 9 bulan yang dibayarkan," ujar Azwan.
Dijelaskan Wawan, untuk tahun 2021 Pemko Pekanbaru menganggarkan sebanyak 12 bulan pembayaran insentif. Namun, untuk insentif yang belum dibayarkan sebanyak 6 bulan pada tahun 2020 masih menunggu hasil audit BPK.
Jika disetujui BPK, maka Pemko Pekanbaru dapat membayar insentif sebanyak enam bulan yang belum dibayar pada 2020.
"Kalau boleh, nanti tergantung kemampuan keuangan daerah. Itu bukan gaji, tetapi insentif," terangnya.
Terkati hal tersebut jelas Azwan, tunjangan, insentif, honorarium bukan merupakan gaji atau hak. Hal tersebut merupakan biaya operasional. Apalagi RT/RW sebagai organisasi sosial masyarakat sebagai perpanjangan tangan pemerintah.
"Maka pemerintah memberikan perhatian berupa insentif. Dulu RT/RW juga tidak ada gaji. Karena itu bukan gaji, itu biaya operasional," paparnya.