Pemko Pekanbaru Pastikan Sanksi Tempat Hiburan Jadi Sarang Narkoba

Muhammad-Jamil6.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Tempat hiburan malam Sky Club KTV terindikasi jadi lokasi peredaran narkoba. Padahal posisinya berada dalam areal Star City, Jalan Jendral Sudirman, Kota Pekanbaru.

Menanggapi hal ini, sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil memastikan bahwa pelaku usaha yang terbukti kedapatan menyalahi izin bakal kena sanksi.

Jamil membenarkan tempat hiburan malam itu baru saja beroperasi pada pekan kemarin. Ia menyebut sanksi bakal diberikan sama seperti pelaku usaha yang melakukan kesalahan.



"Kalau kedapatan menyalahi, ya kita tutup lagi. Walau pengelola sudah melengkapi izinnya untuk membuka usaha yang baru," jelasnya, Senin 7 Desember 2020.

Jamil menyebut bahwa pengelola hiburan malam tersebut manajemen baru. Perizinannya pun berbeda dengan tempat hiburan sebelumnya.

"Izinnya hiburan, tapi orangnya berbeda. Kalau tetap ada peredaran narkoba, ya kita tutup lagi," ucapnya.

Berkordinasi dengan Satpol PP, DPMPTSP, dan Disbudpar Kota Pekanbaru, Jamil bakal meninjau izin hiburan malam tersebut.