RIAUONLINE, PEKANBARU - Sejumlah kriteria pelaku usaha di Pekanbaru diberikan keringanan tidak membayar pajak daerah. Pelaku usaha ini adalah hotel dan restoran.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi menyebut, sejumlah hotel dan restoran yang mendapat stimulus ini ikut serta dalam penanganan pandemi Covid-19.
Hotel tersebut menjadi lokasi penginapan bagi tenaga medis. Sedangkan restoran ikut memasok makanan bagi tenaga medis dan petugas penanganan Covid-19.
"Mereka kita bebaskan pajak hotel dan restorannya, bila mereka terlibat dalam penanganan Covid-19," ujarnya, Minggu 6 Desember 2020.
Selain itu, kata Zulhelmi, ada juga stimulus pembayaran pajak daerah bagi masyarakat Pekanbaru. Adanya stimulus untuk mendorong masyarakat tetap membayar pajak daerah di masa pandemi Covid-19.
Masyarakat bisa melakukan angsuran terhadap tunggakan pajak yang ada hingga akhir tahun. Pembayaran PBB juga mendapat stimulus dari pemerintah kota.