Terjaring 2 Kali Tak Pakai Masker, Pria Ini Pilih Bayar Denda daripada Masuk Sel

Razia-tidak-pakai-masker27.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Puluhan pengendara terjaring razia masker di Jalan Jendral Sudirman, di depan Sukaramai Trade Center, satu di antarannya jalani sidang di tempat karena sudah dua kali melakukan pelanggaran.

Sudah dirazia sebelumnya, seorang pelanggar jalani sidang di tempat karena tidak menggunakan masker ketika melintas di kawasan Sukaramai Trade Center. Rabu, 3 Desember 2020.

Di hadapan hakim, jaksa, dan penyidik, seorang pelanggar menjalani sidang di tempat karena sudah dua kali melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker.



Pelanggar tersebut diberikan pilihan membayar denda sebesar Rp 102 ribu atau kurungan penjara selama tiga hari.

Terlihat pelanggar tersebut membayar denda sebesar Rp 102 ribu di hadapan hakim, jaksa dan penyidik.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning, mengatakan, kategori pelanggar yang menjalani sidang di tempat bagi pelanggar yang sudah dua kali melakukan pelanggaran maka akan disidang.

“Kita punya bank data, jadi jika yang bersangkutan sudah dua kali melakukan, maka akan sidang ditempat,” kata Burhan Gurning.