Bupati Mursini Rela Ditembak Mati Jika Terbukti Korupsi

Mursini15.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang lanjutan dugaan korupsi 6 kegiatan makan minum di Sekretariat Daerah Kuantan Singingi (Kuansing) menghadirkan saksi dari JPU yang merupakan Bupati Kuansing periode 2015-2021 di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis, 3 Desember 2020.

 

Dalam keterangan saksinya, Mursini mengaku bersedia menerima konsekuensi apapun jika terbukti korupsi pada jabatannya.

 

https://www.youtube.com/watch?v=nG39Sufy0wM

 

 

"Saya siap ditembak mati jika terlibat korupsi," ucap Mursini di persidangan ruang Soebakhti PN Pekanbaru, Kamis, 3 Desember 2020.

 

Mursini juga mengatakan sudah memberikan teguran lisan kepada bawahannya untuk tidak terlibat korupsi.



 

"Sekali tiga bulan saya monitoring anggota sudah melakukan evaluasi dan pengawasan, namun tidak semua bisa saya backup," pungkasnya.

 

Sebelumnya diberitakan adanya dugaan korupsi yang terjadi pada 6 kegiatan di Setda Kuansing yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp13.300.650.000. 

 

Kegiatan meliputi dialog bersama tokoh masyarakat ataupun organisasi masyarakat, penerimaan kunjungan pejabat negara, ketiga biaya rapat koordinasi musyawarah pimpinan daerah, rapat koordinasi pejabat daerah, kunjungan kerja kepala daerah dan wakil serta penyediaan makanan dan minuman.

 

Ada lima terdakwa dalam kasus ini, yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kuansing, Muharlius selaku Pengguna Anggaran (PA) kegiatan, Kabag Umum Setdakab Kuansing, M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran Rutin, Verdy Ananta.

 

Kemudian, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman tahun 2017 lalu.

 

 

 

Dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran semua kegiatan itu tak sesuai peruntukkan. Hal ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana ada Rp10,4 miliar diselewengkan.

 

Sehingga, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP