Simpan Narkoba, Pemilik Ruko di Jalan Paus Diciduk Polisi

Pengguna-sabu8.jpg
(dok polisi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jajaran Tim Opsnal Polsek Rumbai berhasil meringkus dua pria terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah ruko jalan Paus, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Sabtu 28 November 2020.

 

Dua pria tersebut diketahui, Andi Pices (44) dengan alamat KTP jalan kapur gang kapur rt 002 rw 007  Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.

 

Sedangkan, Julhendra (44)merupakan warga jalan Kuini No. 1 Rt 002 Rw 001 Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

 

 

 



Kapolsek Rumbai, AKP Viola Dwi Anggraeni mengatakan bahwa tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang tersangka laki- laki menyimpan narkotika jenis sabu dalam rumah atau ruko di jalan Paus.

 

Selanjutnya, Viola menindaklanjuti informasi tersebut melalui Kanit Reskrim Ipda Said Khairul Iman dan memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim mendatangi lokasi kejadian (TKP ) dan melakukan penyelidikan dilokasi tersebut.

 

"Setibanya dilokasi tim opsnal melihat seorang tersangka sedang berada di dalam ruko, pada saat yang bersamaan tim opsnal melakukan penggerebekan dan mengamankan dua orang tersangka J dan AP, Sabtu, 28 November 2020 Pukul 14.00 wib" ucap Viola kepada wartawan, Senin, 30 November 2020.

 

Kemudian kedua tersangka dibawa dan diamankan beserta barang bukti ke Polsek Rumbai untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

 

"Setelah diamankan kedua tersangka, dan barang bukti dari tersangka J ditemukan satu bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,50 Gram,1 (satu) unit handphone merk Nokia tipe 1202 warna silver,1 (satu) dompet kulit warna hitam merk levis,1 (satu) buah alat hisap bong,1 (satu) buah kaca pirex,1 (satu) buah mancis warna kuning,1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik,1 (satu) buah jarum pembakar," pungkasnya.

 

 

Tersangka inisial J dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Sedangkan AP dipersangkakan pasal  Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.