Polisi Jerat Ketua FPI Pekanbaru Pakai Pasal 335 KHUP, Ini Analisa Pakar Hukum

Heni-Susanti.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) dan Pakar Hukum Humas Polda Riau, Heni Susanti Menyoroti Penangkapan Ketua FPI Pekanbaru, Husni Thamrin dengan Analisa UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan pasal 335 KUHP.

 

Heni Menjelaskan, menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.

 

 

 

"Kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam konteks permasalahan yang terjadi pada kasus ketua FPI Pekanbaru, seyogyanya beliau tetap menghormati hak orang lain yang sedang mengemukakan aspirasinya di depan umum meskipun hal yang dilakukan oleh orang lain tersebut bertentangan dengan pemikirannya" Jelas Heni kepada Riauonline.co.id Kamis, 27 November 2020. 



 

Heni Juga menyoroti ketentuan pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjadi dasar hukum kepolisian dalam menjerat pelaku yang melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan.

 

"Frasa perbuatan tidak menyenangkan dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013. MK menyatakan bahwa frasa, "sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat"

 

Heni menjelaskan, Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Sebab, implementasi ketentuan itu memberi peluang terjadinya kesewenang-wenangan penyidik dan penuntut umum terutama bagi pihak yang dilaporkan.  

 

Heni meminta semua pihak agar patuh terhadap aturan hukum yang berlaku. Jika keluarga terdakwa/tersangka berkeberatan dengan yang dilakukan oleh penegak hukum, maka keluarga terdakwa/tersangka dapat melakukan upaya praperadilan.

 

Sebelumnya diberitakan, Sejumlah tokoh yang mengaku berasal dari 45 organisasi masyarakat menggelar deklarasi penolakan kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mendapat reaksi keras dari FPI Pekanbaru.

 

 

Runtutan dari demo tersebut berujung pada penahanan Ketua FPI Pekanbaru, Husni Thamrin, yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membubarkan paksa demonstrasi tersebut.