RIAUONLINE, PEKANBARU -Petugas tim gabungan menggelar operasi yustisi untuk melihat prokes yang dilakukan oleh pengendara, Sabtu 28 November 2020.
Tercatat dalam operasi tersebut, ditertibkan 29 pelaku usaha, 31 pelanggar dengan teguran tertulis, dan sembilan dengan lisan.
Salah seorang petugas, John Henrizal menyebut masih banyak yang melanggar Prokes padahal seruannya sudah dilakukan sejak lama meski belum berada dalam payung hukum Perda no. 14 tahun 2020.
"Masyarakat belum juga sadar, padahal ini untuk kita juga" ujar John Henrizal
John menjelaskan pada operasi kali ini masih hanya dilakukan peringatan lisan dan tertulis, namun ke depan sanksi administratif mungkin dilakukan.
"Kita sekalian sosialisasi, tapi ke depan bakalan ada sanksi sesuai Perda Penyelenggaraan kesehatan" tutup John.
Diketahui Perda no. 4 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan kesehatan mulai diberlakukan sejak awal bulan November. Dengan adanya Perda ini aturan tentang pelanggaran prokes sudah mendapat payung hukum.
Dengan Perda ini, pelanggaran prokes oleh perorangan maupun badan dapat disanksi administrasi maupun pidana.