RIAUONLINE, PEKANBARU - Aparat reserse kriminal Polsek Tampan menggerebek pabrik jamu ilegal di Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tampan, Jumat, 27 November 2020.
Home industri jamu ilegal di Jalan Garuda Sakti digrebek petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya pabrik pembuatan jamu tidak sesuai standar dan persyaratan keamanan.
Petugas yang mendapatkan informasi lokasi pabrik jamu ilegal kemudian melakukan penyelidikan dan didapati para pelaku sedang meracik dan memproduksi jamu ilegal tersebut.
Enam pelaku antara lain, Imam sebagai pemilik modal, Eko sebagai peracik jamu, Dani sebagai supir, serta Safarudin, Nurfadli dan Dudung sebagai pekerja.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, menjelaskan, petugas menemukan bahan baku pembuatan jamu yang berbahaya bagi kesehatan.
“Kita temukan beberapa bahan-bahan baku berbahaya bagi kesehatan sebanyak lima karung besar,” terang Kombes Nandang.
Kombes Nandang menambahkan, selain bahan baku berbahaya, petugas juga turut mengamankan mesin pengolahan, botol serta kardus dan sebagian sudah siap diedarkan.
“Menurut keterangan pelaku, mereka sudah beroperasi selama enam bulan, dan diedarkan di beberapa kabupaten di Provinsi Riau,” ucap Kombes Nandang.
Dari penggerebekan tersebut petugas turut mengamankan barang bukti, yakni, 190 kotak isi 12 botol jamu, 80 kardus jamu, satu drum minyak peppermint, satu karung campuran daun-daun kering serta satu unit mobil pikap.
Para pelaku dijerat pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan pasal 62 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.