Pengusaha Gunakan Air Bawah Tanah di Pekanbaru Bakal Dikenakan Pajak

Ida-Yulita-Susanti2.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – DPRD Kota Pekanbaru menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemungutan pajak bagi pengusaha memanfaatkan air bawah tanah.

Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti mengatakan, Ranperda ini nantinya juga akan berfungsi secara tidak langsung memaksa para pengusaha untuk menggunakan jasa Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) milik Kota Pekanbaru.

“Dari pada bayar pajak, lebih hemat pakai jasa SPAM,” katanya.



Ida mengungkapkan, Ranperda ini, selain agar para pengusaha menggunakan jasa SPAM dan SPAM bisa terus beroperasi, juga agar masyarakat Kota Pekanbaru dapat menikmati air bersih. Air ini juga diklaim lebih murah dan siap minum karena sesuai standart Kementrian Kesehatan (Kemenkes).

“Kalau masyarakat biasanya beli galon atau pakai air bawah tanah, mahal. Nanti dengan SPAM, tidak perlu beli air galon lagi, tidak perlu listrik lagi, jadi lebih murah,” ujarnya.

Pembangunan Perumda SPAM Tirta Siak milik Pekanbaru sendiri direncanakan pada April 2021. Pemenang tendernya pun sudah ada dan sedang metampungkan perizinan.