RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang oknum polisi inisial AA alias Ariq (25) yang diduga terlibat dalam pengedaran narkoba jenis ekstasi diamankan jajaran Tim Opsnal Polresta Pekanbaru, di rumahnya, Jumat, 20 November 2020 pukul 21.00 WIB.
Penangkapan yang dilakukan jajaran Satuan Reskrim Narkoba Polresta Pekanbaru di rumah Ariq jalan Alamanda Gang Muhajirin III Perumahan Britain House Blok J-9 Kecamatan Marpoyan Damai, tak lepas dari pengakuan dua orang, HE dan RV yang sebelumnya mengaku mendapatkan barang haram ini dari Ariq.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Riyan Fajri mengaku masih melakukan penyelidikan mendalam perihal keterlibatan aparat polisi yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
"Setelah dilakukan interogasi terhadap HE dan RV, bahwa pil ekstasi didapat dari seorang oknum polisi bernama AA," ucap Riyan kepada wartawan, Rabu, 25 November 2020.
"Kemudian team melakukan penelusuran kerumah AA dan melakukan penangkapan di rumahnya . Setelah dilakukan penggeledahan tim tidak dapat menemukan barang bukti apapun," pungkasnya.
Riyan juga menjelaskan, Ariq mengaku memesan barang haram itu kepada seseorang yang diketahui bernama Oni.
Tim langsung bergerak menuju ke rumah Oni di Jalan Kubang Raya Gang Bersama, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, dan langsung melakukan penangkapan. Di sana juga tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Selanjutnya seluruh tersangka dibawa ke Satres Narkoba Polresta Pekanbaru guna proses hukum lebih lanjut.