UMK Pekanbaru 2021 Tidak Naik, Ini Permintaan Disnaker Pada Perusahaan

Abdul-Jamal.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal menyebut, Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tidak mengalami kenaikan karena dampak pandemi Covid-19.

Jamal mengingatkan agar nantinya perusahaan punya keuangan bagus bisa memberi upah di atas UMK. Karyawan nantinya bisa mendapat upah di atas UMK.

"Ini harapan kita terhadap perusahaan yang tidak terkena dampak pandemi Covid-19," ujarnya, Senin 23 November 2020.



Pandemi berdampak bagi sektor jasa dan wisata. Menurutnya, UMK melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau. Proses penetapan UMP sudah sesuai aturan berlaku.

UMK tahun 2021 di Pekanbaru sebesar Rp 2,98 juta. UMK tahun ini tidak mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

"Rekomendasi UMK yang ditandatangani wali kota, setelah itu kita sampaikan ke gubernur. Sembari menanti SK penetapan dari gubernur," terangnya.

Mereka menetapkan UMK usai rapat dengan dewan pengupahan. Mereka juga mendapat rekomendasi dari Kementrian Tenaga Kerja dan Disnaker Provinsi Riau.