Masa Isolasi Mandiri Napi Covid-19 di Lapas Pekanbaru Dilebihkan Seminggu

Maulidi-Hilal2.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kementerian Hukum dan HAM Riau jadikan masa isolasi bagi narapidana terkonfirmasi positif Covid-19 lebih dari 14 hari. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal, mengatakan,  pihaknya melebihkan masa isolasi bagi napi positif corona, bertujuan untuk memastikan napi tersebut benar-benar sehat dan sembuh dari Covid-19 dan tidak ada gejala lagi.

“Kami masih meragukan ketika selesai jalani isolasi 14 hari sudah bisa dinyatakan sembuh, tapi tidak memastikan negatif dari Covid-19, karena 



kondisi setiap orang berbeda, oleh karena itu kami lebihkan ada satu minggu dan dua minggu masa isolasi tambahan, agar tidak ada lagi gejala,” ungkap Hilal.

Hilal, menambahkan, hampir seluruh narapidana terkonfirmasi berstatus Orang Tanpa Gejala, jadi tidak merepotkan tenaga kesehatan.

“Sampai saat ini seluruh warga binaan terkonfirmasi corona itu OTG, jadi tidak terlalu merepotkan,” ujar Hilal.

 Sampai saat ini, jumlah warga binaan terkonfirmasi positif Covid-19, berjumlah 386 orang, terdiri dari 200 orang di Rutan Kelas IIB Dumai, 103 orang di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, dan 71 orang di Lapas Kelas IIB.

Mengantisipasi kekurangan ruang isolasi, pihak Kemenkumham Riau telah siapkan ruang isolasi di Rutan Kelas IIB Sialang Bungkuk.