RIAUONLINE, PEKANBARU - Provinsi Riau semakin keras dalam upaya pemutusan rantai penyebaran Covid-19. Terkini, payung hukum pencegahan tersebut diresmikan di Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Tidak tanggung-tanggung, dalam Peraturan Daerah tersebut dijelaskan bahwa pelanggaran terhadap protokol kesehatan dapat disanksi administrasi bahkan Pidana.
Hal ini seperti tertulis di pasal 44C bahwa Setiap orang yang melanggar protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam dikenakan sanksi administratif berupa: teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial; dan/ atau denda administratif sebesar Rp.100.000.
Selain individu, juga diatur dalam pasal pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin dan/ atau denda administratif Rp.500.000.
Kemudian ditegaskan dalam Pasal 44E huruf a apabila individu tidak mematuhi sanksi administratif atau mengulangi pelanggaran dapat disanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau denda paling banyak Rp.350.000
Dalam Pasal 44F juga dijelaskan pelaku usaha dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.15.000.000 jika tidak mengindahkan sanksi administrasi atau mengulangi pelanggaran.
Sebelumnya diberitakan, ketua komisi I DPRD Riau, Ade Agus menjelaskan bahwa Perda ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum kepada pemerintah maupun masyarakat dalam penanganan Covid-19 selama Riau masih berstatus Kejadian Luar Biasa.
"Memberi kepastian pada masyarakat tentang tata cara adaptasi kebiasaan baru sehingga masyarakat masih acuh pada protokol di kesehatan, selama Riau berstatus KLB maka akan diberlakukan," ujar Ade Agus.