RIAUONLINE, PEKANBARU-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Riau mengamankan 60 tersangka penyelundupan rokok ilegal dengan kerugian negara mencapai Rp 12 miliar, Rabu, 18 November 2020.
Rokok tanpa pita cukai tersebut merupakan hasil operasi pasar sebanyak 18,3 juta batang rokok dimusnahkan dengan cara dipotong.
Belasan juta batang rokok tersebut merupakan hasil penindakan dari tahun 2017 hingga 2020 dan telah disetujui pemusnahannya.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Riau, Agung Saptono, mengatakan, mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat, pihaknya memusnahkan jutaan batang rokok ilegal tersebut dengan cara dipotong-potong.
“Kita potong-potong, lalu setelah itu kita olah menjadi pupuk kompos untuk tanah dan tanaman,” kata Agung Saptono.
Selain itu, Agung Saptono, menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan lebih dari 300 penindakan di wilayah Riau dengan total tersangka dalam satu tahun terakhir sebanyak 60 tersangka.
“Ini merupakan penindakan dari seluruh wilayah Riau, lebih dari 300 penindakan dengan jumlah tersangka 60 orang, sementara yang tidak cukup bukti kita lakukan pemusnahan, yang cukup bukti kita naikkan ke tahap penyidikan,” ucap Agung.
Pelaku peredaran rokok ilegal dijerat pasal 54 dan 55 Undang-undang nomor 39 tahun 2007, tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.