RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai Riau memusnahkan 18,3 juta batang rokok ilegal dari 52 penindakan, Rabu, 18 November 2020.
Dari 52 penindakan berikut rinciannya,
1. Penindakan tahun 2017 sebanyak 309 ribu batang rokok ilehal berbagai jenis dan merek ada 15 kali penindakan.
2. Penindakan tahun 2018 sebanyak 1,3 juta batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek dengan 5 penindakan.
3. Penindakan tahun 2019 sebanyak 12,7 juta batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek dengan 30 kali penindakan.
4. Penindakan tahun 2020 sebanyak 4 juta batang rokok ilegal dengan berbagai merek dan jenis sebanyak 2 penindakan.
Dengan pemusnahan 18,3 juta batang rokok ilegal ini dari tahun 2017 - 2020, negara berpotensi mengalami kerugian Rp 13,39 miliar.
Dari pantauan Riauonline di Kanwil DJBC Riau, ratusan bungkus rokok ilegal yang didominasi rokok luffman sudah membanjiri halaman DJBC Riau.
Hingga saat ini, pemusnahan barang milik negara eks penindakan DJBC Riau siap dimusnahkan bersama satu unit mobil Mitsubishi Coltdiesel dengan Nopol BA 8353 KU.