Ini 3 Tersangka Spesialis Curanmor Yang Dibekuk Polsek Tampan

spesilais.jpg
(defri)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tiga pelaku tindak kejahatan pencurian motor (Curanmor) berhasil ditangkap jajaran Tim Polsek Tampan di Simpang Arengka, Pekanbaru usai pulang dari Aceh menaiki bus ALS, Sabtu, 14 November 2020.

Adapun ketiga pelaku yakni Suhardi, kelahiran Tanjung Lama, 12 November 1980 dengan alamat KTP, Desa mbak Alang, Kecamatan Lawe, Aceh Tenggara.

Suhardi juga merupakan residivis perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada tahun 2014 di Kota Cane, Aceh Tenggara dengan vonis penjara 1 (satu) tahun dan dijalani di LP Kelas II B Kota Cane, Provinsi Aceh.

Kedua, Supri Adianto kelahiran 27 Agustus 1990 dengan alamat KTP, jalan wiraswasta belakang Baterai A, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Ketiga, Ali Sardi kelahiran 2 Januari 1982 dengan alamat KTP, Jalan Wiraswasta Belakang Baterai A, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampatln, Pekanbaru.



"Ketiga pelaku ini telah melakukan pencurian motor dan pencurian di rumah warga di Perum Firdaus Permai A 45 RT 006 RW 007 Kel. Tuah madani Kec. Tampan Pekanbaru," ucap Kanit Reskrim Polsek Tampan, Iptu Novi Loviko kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 16 November 2020.

"Dari 6 unit motor yang dicuri, satu-nya motor Lexi dengan Nopol BM 6450 AAM bersama BPKB dan STNK motor sudah dijual ke Aceh diantar lewat Bus PMS," tambahnya.

Novi Loviko juga menjelaskan, lima unit motor lainnya yang dicuri masih disimpan dalam lorong rumah Ali Sardi dengan tiga unit motor Honda Supra, Satu unit motor Honda Scoopy Merah, dan Satu unit motor Honda Beat putih.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan, 5 pasang plat sepeda motor, 6 buah STNK, satu BPKB, satu KTP dan dua unit Handphone Samsung," pungkasnya.

Bedasarkan penyelidikan, Suhardi dan Supri Adianto sudah melakukan aksi pencurian motor ini sebanyak kali, sedangkan Ali Sardi sudah sering melakukan aksi ini.

Dua tersangka ini dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak kejahatan pencurian dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan Ali Sardi dikenakan pasal 480 atas penadahan barang curian dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.