Laporan: Aulia Roni Tuah
RIAUONLINE, PEKANBARU - Polisi tembak dua dari tiga pelaku kawanan pencurian sepeda motor, pada Sabtu, 14 Agustus 2020. Korban mengetahui rumahnya dibongkar saat melihat Sepeda Motor miliknya telah hilang,ketika hendak melaksanakan solat subuh pada Selasa, 3 November 2020.
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan pada Minggu, 15 November 2020, uang tunai 12 Juta Rupiah, 2 Unit Handphone merek Samsung, BPKB Motor dan STNK Sepeda Motor, serta satu buku BPKB mobil juga dicuri pelaku.
"Korban tidak melihat lagi sepeda motor yang terparkir di ruangan tamu dalam rumah, lalu pelapor mengecek dalam rumah ternyata 2 unit handphone merk Samsung, satu buku BPKB dan STNK sepeda motor dan Uang Tunai sebesar 12 juta rupiah dan 1 buah buku BPKB Mobil telah hilang," Jelasnya.
Ambrita mengatakan, Korban sempat lakukan pengecekan di sekitar rumah, dari mana pelaku dapat masuk ke dalam rumahnya.
"Korban melakukan pengecekan di sekitar rumah, ternyata korban melihat pintu belakang rumah sudah terbuka," Katanya.
Setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tampan, Kapolsek perintahkan Kanit Reskrimnya Iptu Noki Loviko beserta anggota melakukan penyelidikan, dan pada hari Sabtu dini hari, pelaku berhasil ditangkap.
"Sekira pukul 02.30 wib tim langsung melakukan penangkapan terhadap 2 orang diduga pelaku di jalan HR.Subrantas Simpang Empat Pasar Pagi Arengka saat pelaku turun dari bus ALS yang baru sampai dari Provinsi Aceh," Jelasnya.
Pelaku berinisial AS berperan sebagai penadah dan SI perannya sebagai pelaku bongkar rumah ini, mengakui ke petugas kata Ambarita, ada seorang rekannya lagi berinisial SO, yang juga ikut melakukan bongkar rumah.
"Menurut keterangan tersangka, ada satu rekannya yang juga ikut dalam bongkar rumah korban berinsuual SO, yang mana keberadaannya dikatakan tersangka berada di rumah tersangka AS," Sebutnya.
Polisipun bergerak menuju rumah tersangka yang berada di Jalan Wiraswasta, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Tersangka SO berhasil diamankan dengan beberapa barang bukti hasil curian berada dirumah tersebut.
"Ditemukan di dalam rumahnya 3 unit sepeda motor Honda Supra, 1 unit sepeda motor Honda Beat dan 1 unit sepeda motor Scoopy, dan sepasang plat sepeda motor 5067 IM, BK 5651 AAD, BM 2581 AAN, dan 1 buah plat sepeda motor BA 2501 DN, BK 6054 YQ, dan 3 lembar STNK sepeda motor serta 1 lembar bukti pengiriman barang sepeda motor Honda Lexi milik korban melalui bus PMS tujuan ke Aceh," Ungkapnya.
Pada saat mencari keberadaan barang bukti dan pelaku lainnya, Tersangka SI dan SO berusaha melarikan diri, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur kepadanya dan kemudian Polisi membawa meraka ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk mendapatkan perawatan.
Berdasarkan introgasi petugas, salah satu tersangka merupakan seorang resedivis kasus narkoba, dan mereka sudah tiga kali melakukan bongkar rumah.
"Pelaku bongkar rumah atau pencurian disertai pemberatan ini sudah tiga kali melakukan, sejak bulan Oktober 2020, dan pelaku SI pernah dihukum pada tahun 2014 di Aceh dengan kasus Narkoba," katanya.
Penyidik Polsek Tampan masih melakukan pengembangan kasus terhadap pelaku lainnya yang telah Ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO.
"Dari keterangan salah satu pelaku, masih ada pelaku lainnya insial A, dari pengakuannya, bersama pelaku ini sering melakukan bongkar rumah, kita tetap kembangkan, dan mencari keberadaan pelaku," Harapnya.