Sudah Beraksi 25 Kali, DN Incar Sepeda Motor Jamaah yang Salat Subuh

Pelaku-pencurian7.jpg
(Aulia Roni Tuah/Riau Online)

Laporan: Aulia Roni Tuah

RIAUONLINE, PEKANBARU- Polisi Sektor Senapelan meringkus pelaku pencuri sepeda motor spesialis tempat rumah ibadah. Tersangka yaitu inisial DN 30 tahun, Telah mencuri di 25 lokasi didalam Kota dan juga diluar Kota Pekanbaru.

 

Pelaku sering melakukan aksinya di waktu subuh, pada saat korbannya khusuk melaksanakan solat subuh. Kapolsek Senapelan AKP Dany Andhika mengatakan, DN melakukan aksinya di 5 lokasi di Kota Pekanbaru dan 20 di Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis.

 

 

 



"Tersangka ini sering melakukan pencurian di waktu subuh, saat korbannya melaksanakan solat subuh, di saat korban khusuk solat, kondisi juga sepi, pelaku ini menggunakan kunci Yaku menjualnya ke penadah, dengan harga 2, 5 juta hingga 3 juta rupiah. 

 

"Tersangka menjual hasil curiannya sekitar 2, 5 juta hingga 3 juta rupiah. Untuk penadah kita masih buru, dan telah kita terbitkan Daftar Pencarian Orang terhadapnya," ungkapnya.

 

Polisi masih melakukan pendalaman kasus, untuk mencari keberadaan DPO dan juga mencari barang bukti tambahan hasil curian.

 

"Kami masih melakukan pencarian terhadap rekannya dan juga penadah hasil curian, dan kemungkinan tersangka akan dapat bertambah, dilihat dari lokasi pencuriannya juga berada di luar daerah Kota Pekanbaru," Jelasnya.

 

DN kembali menjalani hukuman, dikarenakan telah melanggar Pasal 363 KUHP, Tentang pencurian disertai pemberatan.

 

 

"Tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian disertai pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," Tutupnya.