RIAU ONLINE, PEKANBARU – Di tengah pandemi Covid-19, DPRD Kota Pekanbaru akan mengagendakan reses akhir November 2020 ini. Dalam pelaksanaan reses, legislatif harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani mengatakan, reses tetap akan dilaksanakan di akhir bulan November ini jika tidak ada halangan.
Tentu saja dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat untuk memutus penyebaran Covid-19.
“Akan ketat, sama seperti protokol kesehatan yang kita jalankan di DPRD,” katanya.
Selain itu, Hamdani juga mengakui, reses yang dilaksanakan di bulan Juli lalu, masih banyak aspirasi masyarakat yang belum bisa pihaknya realisasikan. Hal ini dikarenakan faktor anggaran yang menipis karena banyak dialihfungsikan ke dana Covid-19.
Reses sendiri merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dan masyarakat, melalui kunjungan kerja dan biasanya tidak dilakukan di sekretariat dewan.
Istilah reses terdapat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 162 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004.