RIAU ONLINE, PEKANBARU - PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP) harus beralih ke perseroan daerah (Perseroda). Terkait hal ini, DPRD Kota Pekanbaru sebut ini bisa menjadi penambahan modal bagi pihak swasta.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla mengatakan, PT SPP harus beralih ke Perseroda sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017.
Hal ini bisa dijadikan penambahan modal dari pihak swasta karena sahamnya bisa dimiliki pihak lain.
"Jadi saham 100% tidak milik pemerintah," katanya kepada wartawan, Senin, 9 November 2020.
Selain itu, PT SPP memiliki anak perusahaan PT Transportasi Pekanbaru Madani (TPM) memisahkan diri, lalu juga akan dibentuk menjadi Perseroda. Hal tersebut juga demi meningkatkan pelayanan di moda transportasi kepada masyarakat.
"Sampai akhir tahun ini, Ranperda transportasi dan Covid-19 harus selesai," pungkasnya.