RIAU ONLINE, PEKANBARU - Hak politik Bupati non aktif Bengkalis, Amril Mukminin dicabut selama tiga tahun oleh Pengadilan Negeri (PN), Pekanbaru, Senin, 9 November 2020.
Pencabutan hak politik Amril tak lepas dari vonis yang dijatuhkan PN Pekanbaru kepada terdakwa Amril Mukminin yang terbukti secara sah bersalah menerima gratifikasi pada kasus proyek Jalan Duri-Sei Pakning.
"Terdakwa Amril Mukminin, dicabut hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama tiga tahun yang terhitung dari sejak terdakwa selesai menjalankan hukum pidana," ucap Hakim Ketua, Lilin Herlina di PN, Pekanbaru ruang Soebakhti lantai dua, Senin, 9 November 2020.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dengan menjatuhkan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," lanjut Lilin.
Lilin Juga menambahkan, jika terdakwa tidak membayarkan denda Rp 500 juta, diganti dengan kurungan penjara 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, dalam tuntutan JPU KPK, Amril dinilai terbukti melakukan korupsi secara berlanjut, yakni menerima suap dari PT Citra Gading Asritama (CGA) sebanyak Rp5,2 miliar lewat ajudan Azrul Nur Manurung serta proyek jalan Duri-Sei Pakning dan gratifikasi dari dua orang pengusaha pabrik kelapa sawit sebanyak Rp23,6 miliar lebih.
Selanjutnya dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755.
Uang itu diterima dikediamannya pada Juli 2013-2019. Ada juga yang langsung diberikan kepada Amril Mukminin dan ada melalui rekening istrinya, Kasmarni yang saat menjabat sebagai Camat Pinggir.
Dalam putusan, Hakim menilai Amril Mukminin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.