(defri)
Minggu, 8 November 2020 16:57 WIB
Penulis: Laras Olivia
(defri)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Pusat Kuliner Nadayu ternyata belum mengantongi izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru. Hingga saat ini dinas belum mengeluarkan izin untuk pusat kuliner di Jalan Arifin Achmad tersebut.
Kepala DPP Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut menegaskan pihaknya belum menerbitkan izin pusat kuliner. Pengelola mestinya belum beroperasi hingga perizinannya tuntas.
"Seharusnya belum bisa beroperasi, izin dulu lah," tegasnya, Minggu 8 November 2020.
Ingot menyebut, pengelola sudah mengajukan untuk memperoleh izin. Ia akan membahas usulan ini bersama lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca Juga
"Kita harus diskusikan, pelajari regulasinya sebelum menerbitkan izin pusat kuliner tersebut," terangnya.
Ia menegaskan, Kota Pekanbaru terbuka bagi siapa saja yang hendak membuka usaha. Namun ada sejumlah prosedur harus dipenuhi sebelum beroperasi.
"Mereka bisa melengkapi perizinan lebih dulu agar aktivitas usahanya tidak menimbulkan persoalan. Tim yustisi silakan menertibkan usaha yang belum mengantongi izin," ujarnya.
Tempat usaha itu kerap menimbulkan kerumuman dalam pandemi Covid-19. Tim yustisi bisa menutup lokasi usaha yang terindikasi tidak punya izin.
"Jadi kita tegaskan, pusat kuliner itu belum ada izin. Mereka baru mengajukan izin kepada kita," pungkasnya.