RIAU ONLINE, PEKANBARU - Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari dua jam Jumat, 6 November 2020, oleh Penyidik Polsek Bukit Raya, akhirnya pemilik CV RB, TF, mengenakan baju orange dengan status tersangka.
Kepastian itu usai RIAUONLINE.CO.ID memperoleh sebuah foto dengan papan putih berbingkaikan warna hitam, Minggu, 8 November 2020.
Di dalam foto tersebut, tertulis Tersangka dengan nama, tempat tanggal lahir, alamat, serta pasal disangkakan dilanggar oleh TF.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo, membenarkan telah menahan TF, pemilik CV RB, Sabtu, 7 November 2020, sebagai orang yang menyuruh pelaku untuk memotong 83 pohon pelindung di median Jalan Tuanku Tambusai. Pohon-pohon tersebut menutupi papan reklame jenis bando milik TF.
"Usai beberapa jam kita periksa Jumat lalu sebagai saksi, kita gelar perkara, kemudian menetapkan TF sebagai tersangka, pemilik CV RB. Sabtu lalu kemudian kita tahan di Polsek," ungkap Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo, Minggu (8/11/2020).
Kapolsek AKP Arry Prasetyo menjelaskan, dalam proses tindak pidana ini, polisi tetap mengedepankan objektif, transparan dan akuntabel dalam pemeriksaan para saksi serta tersangka.
Ia menjelaskan, peran tersangka TF, selain sebagai pemilik CV RB, juga orang yang bertanggung jawab hingga dipotongnya 83 pohon pelindung di median jalan.
"Siapa terlibat kita proses, benar katakan benar, salah katakan salah. Tidak mungkin anak buah kita proses, bos tak diproses. Mereka bekerja tentu atas perintah bos (TF)," ungkap AKP Arry Prasetyo.
Arry Prasetyo menegaskan, penyidik tetap komitmen dan konsisten dalam penegakkan hukum tanpa memandang siapa orangnya.
Sebelumnya, Polsek Bukit Raya telah memanggil pemilik perusahaan CV RB untuk dimintai keterangan mengenai penebangan 83 pohon lindung di median Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, Jumat, 6 November 2020.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Abdul Halim membenarkan tengah memeriksa dua orang dari CV RB.
"Iya sekarang mereka lagi diperiksa, ada dua orang dari CV RB diperiksa terkait kasus penebangan 83 pohon beberapa waktu lalu," kata Iptu Abdul Halim, lewat pesan singkatnya, Jumat lalu.
Pengusutan kasus ini mendapat titik terang usai Polsek Bukit Raya menangkap tiga pelaku dan orang menyuruh ketiganya memotong pohon Glodokan Tiang dan Tabebuya, di Jalan Parit Indah, Pekanbaru, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Dari empat pelaku, satu di antaranya dari CV RB berinisial JE, sedangkan tiga rekannya, MA, RP, dan RA juga berhasil dibekuk di Jalan Parit Indah. Para pelaku diberi upah Rp2.500.000 untuk memotong 83 pohon di median jalan Tuanku Tambusai.
"Para pelaku ini mendapat perintah dari JE yang merupakan pihak CV RB untuk memotong pohon di median Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru," kata AKP Arry Prasetyo, Minggu, 25 Oktober 2020.
"Pada Ahad, 11 Oktober ke empat pelaku ini memotong pohon Glodokan Tiang dan Pohon Tabebuya pukul 00.30 WIB. Tanpa Izin dinas PUPR dan wali kota. Mereka diberikan upah Rp2.5 juta," tambah Arry.
Setelah dipotong, keempat pelaku ini membawa sisa potongan pohon tersebut ke tempat pembungan sampah yang ada di air hitam Kecamatan Payung Sekaki menggunakan mobil pickup.
"Bedasarkan penyelidikan kami, para pelaku membuang potongan kayu ke tempat pembuangan di Air Hitam menggunakan mobil pickup rental, kami masih menyelidiki keberadaan mobil tersebut," pungkasnya.
Pemotongan 83 pohon Glodokan Tiang dan Pohon Tabebuya di median jalan Tuanku Tambusai diakui tersangka karena memang menghambat penglihatan papan reklame yang berada di sekita lokasi penebangan pohon.