Satpol PP Potong Bando Reklame Ilegal di Jalan Tuanku Tambusai

reklame-ilegal-dipotong.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Sesuai arahan Wali Kota Pekanbaru, Satpol PP akhirnya memotong bando reklame di Jalan Tuanku Tambusai. Tim gabungan memotong bando, pada Kamis malam hingga Jumat dini hari.

Bando tersebut dipotong lantaran tidak berizin. Bando reklame itu sebelumnya melintang di jalan protokol.

Pantauan Riau Online, Jumat 6 November 2020, bando yang berada di depan Yanmar itu sudah dibongkar. Tiang-tiang yang berada di median dan sisi jalan juga telah dipotong.

Plt Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning menyebut, pemotongan bando reklame tidak cuma melibatkan terknisi. Ada 60 orang aparat gabungan mengawal proses pemotongan bando reklame.



"Kita melakukan pembersihan terhadap tiang reklame dan bando-bando yang tidak berizin atau ilegal," ujar Burhan.

Dia memaparkan, teknisi memotong bando reklame bagian demi bagian. Ada satu unit crane membantu proses pembongkaran bando yang melintang di atas jalan tersebut.

Mereka mengelas bagian bando tersebut. Ada sekitar enam papan reklame yang terpasang di dua sisi bando. Bagian papan reklame di bando diturunkan satu persatu dengan crane.

Bando reklame tidak lagi diperbolehkan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan. Regulasi ini memuat keberadaan reklame bando jalan sudah tidak diperbolehkan lagi.

"Keberadaannya mengancam dan mengganggu aktivitas lalu lintas jalan. Kita bekerja sesuai SOP dan aturan. Kita jaga marwah kota tercinta ini, tentu dengan tegaknya perda," pungkasnya.