RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sejumlah bando ilegal di Kota Pekanbaru bakal dipotong oleh tim yustisi malam ini, Kamis 5 November 2020.
Ada sembilan bando yang masih berdiri di ruas jalanan kota. Tim dari Satpol PP Kota Pekanbaru bakal memotong satu persatu bando reklame ilegal.
Tim bakal memulainya dengan memotong bando di ruas Jalan Kaharuddin Nasution. Bando masih melintang di atas ruas jalan tersebut hingga kini.
"Kita akan memotongnya satu persatu, kita mulai dengan yang di Jalan Kaharuddin Nasution," ujar Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning.
Petugas memotong bando reklame tersebut karena tidak kantongi izin. Apalagi sudah ada regulasi melarang pemasangan bando reklame di atas jalan.
Bando reklame tidak lagi diperbolehkan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan.
Bando reklame masih berdiri di Jalan Riau, Jalan Soekarno-Hatta dan di Jalan Tuanku Tambusai. Ada juga di Jalan Imam Munandar dan di Jalan Kaharuddin Nasution.
"Masih ada sekitar delapan titik bando yang masih berdiri. Kita babat semua bando reklame itu sampai akhir tahun ini," jelasnya.