RIAU ONLINE, MERANTI-Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) mengapresiasi operasi sapu jerat atau Jon Snare Sweeping yang digelar PT RAPP di areal konsesi estate Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan.
Kegiatan dimulai pada bulan September 2020 lalu.
“Sesuai dengan Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, Undang-undang No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, salah satu pointnya adalah larangan melakukan perburuan terhadap satwa liar dan habitatnya," ucap KPHK Kerumutan BBKSDA Riau, Nurmaidin Putrapper.
Nurmaidin mengapresiasi inisiatif RAPP atas kegiatan ini. Ia menilai kegiatan sosialisasi larangan berburu satwa liar yang melibatkan BBKSDA di konsesi perusahaannya dan juga salah satu tujuan melindungi satwa liar untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
Consevation Head RAPP, Inra Gunawan mengatakan perusahaan terus melakukan kolaborasi dengan pemerintah dan masyarakat terkait operasi ini. Join Snare Sweeping ini merupakan bagian dari melindungi satwa liar.
Selain itu, pihaknya juga memiliki beberapa macam langkah untuk melindungi satwa liar yang ada di sekitar konsesi, seperti memperketat pintu masuk di security dan melakukan sosialiasi kepada para pekerja dan masyarakat sekitar bahwa dilarang berburu.
“Kami terus berkolaborasi bersama BKKSDA dan pemerintah untuk melindungi satwa, salah satunya melalui join snare sweeping ini. Operasi seperti ini telah rutin kami lakukan untuk membersihkan jerat yang ada di dalam kawasan konsesi dan sekitarnya. Kami juga berkomunikasi dengan masyarakat dengan menyampaikan dilarang berburu hewan,” tuturnya.
Dalam kegiatan ini turut hadir Sekretaris Camat Teluk Meranti, Bhabinkamtibmas Bripka Haposan Simanjuntak, dan tokoh masyarakat Anjung Pandak dan Sungai Sangar.