RIAUONLINE, PEKANBARU - Sejak diperintahkan hampir sebulan lalu, tiang reklame ilegal termasuk bando sampai kini belum tersentuh. Wali Kota Pekanbaru, Firdaus kembali ingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk lakukan pemotongan.
OPD yang Ia maksud adalah Satpol PP Kota Pekanbaru selaku penegak Peraturan Daerah (Perda). Namun, instruksi tersebut belum juga dijalankan.
"Kita perintahkan agar dinas teknis segera memotong reklame yang tidak berizin itu. Apalagi yang ada di jalan-jalan protokol," ujarnya, Selasa 3 November 2020.
Firdaus menegaskan, jika instruksi ini belum juga mendapatkan tanggapan, maka dirinya akan menegur dinas-dinas teknis terkait. "Kalau tida juga, ya teguran lagi kepada dinas terkait," tegasnya.
Sementara Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, belum bisa memberikan keterangan waktu pemotongan tiang reklame dan bando ilegal. Saat dihubungi beberapa kali, Kasatpol PP tidak membalas pesan Riau Online.
Dari pantauan Riau Online, sejumlah bando reklame ilegal masih melintang di jalan protokol Kota Pekanbaru. Meski beberapa iklan sudah ada ditutup oleh petugas.
Seperti di Jalan Soekarno Hatta, Jalan Sudirman, Jalan Riau dan di Jalan Tuanku Tambusai dekat Global Bangunan sudah tidak ada reklame yang tayang. Petugas menutupi reklame yang dipasang berlapis.
Sementara di Jalan Imam Munandar atau Harapan Raya dekat simpang kapling, bando reklame masih tayang. Petugas belum melakukan pemotongan terhadap bando reklame.
Sebelumnya, wali kota mengaku kecewa dengan OPD terkait bando reklame ilegal yang belum dieksekusi. Padahal sudah sejak lama diinstruksikan agar dipotong.
Dirinya tak menampik untuk menebang bando ini memerlukan anggaran, hanya saja dia minta jangan sampai itu dijadikan alasan.
"Saya kira instruksi itu sudah jelas. Jadi kembali saya tegaskan, tebang saja yang namanya ilegal ya ilegal. Apalagi sekarang sudah ada persoalan yang menyangkut hal ini. Paling lambat, akhir tahun ini dipotong semua," tegasnya
Sebelumnya diberitakan, keberadaan bando atau tiang reklame di sejumlah ruas jalan di Pekanbaru diketahui ilegal atau tidak berizin.
Persoalan tersebut mencuat setelah pihak pemilik reklame melakukan penebangan pohon pelindung jalan karena dianggap mengganggu dan menghambat bando.