RIAUONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar kembali menegaskan bahwa penetapan upah minimum provinsi (UMP) Riau tidak ada mengalami kenaikan.
Beredar kabar kalau UMP Riau 2021 belum ada jumlah pastinya. Ia menyampaikan, kalau penetapan UMP Riau sudah ditanda tangan.
"Gak ah, sudah tanda tangan kok," kata Syamsuar, Selasa, 3 November 2020, saat usai acara Seminar Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3), di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau.
Penetapan UMP Provinsi Riau sudah sesuai dengan penetapan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) melalui Surat Edaran Nomor : M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Iya sama, jadi ini kan karena sudah instruksi dari Menaker, bahwa upah minimum provinsi ini ditetapkan sama seperti tahun 2020," kata Syamsuar, Rabu, 28 Oktober 2020 di Gedung Daerah Balai Serindit.
Seperti diketahui, besar UMP Riau tahun 2021 yang ditetapkan Gubernur Riau yaitu Rp 2.888.563 atau sama dengan UMP pada tahun 2020.