(Screenshot)
(Screenshot)
RIAU ONLINE, PEKANBARU -Ketegangan sempat terjadi antara personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Polsuspas Lapas Narkotika Rumbai.
Petugas sempat adu argumentasi karena dilarang masuk ke dalam lapas untuk melakukan penyelidikan paska penangkapan personel Polsuspas, Wandi (39).
Sebelumnya, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Tim Subdit IV Ditpitnarkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap dua orang pengedar Narkotika jenis sabu di Jalan Riau, Gang Rambutan, Kecamatan Payung Sekaki, Selasa, 20 Oktober 2020.
Kedua tersangka tersebut Wandi (39) yang juga merupakan Polsuspas Lapas Narkotika Rumbai bersama seorang kurir narkoba, Joko (29),
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 Kilogram narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China warna gold, serta 1.970 butir Pil Erim 5 atau Happy Five.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto SIK, membenarkan adanya hal tersebut dan saat ini sudah terkendali dan clear.
"Awalnya sempat gitu, tapi sudah clear," ucap Sunarto kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 30 Oktober 2020.
Baca Juga
Peredaran narkoba jenis sabu ini berhasil diungkap setelah mendapat laporan dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba yang dikendalikan oleh Napi lapas Pekanbaru. Informasi tersebut diolah dan dilajutkan proses penyelidikan.
Pada hari Selasa, 20 Oktober 2020, tim gabungan mendeteksi adanya transaksi narkoba di Jalan Riau, Gang Rambutan atau di samping Showroom Yamaha dengan teknik tempel yang diletakkan pada lokasi tertentu oleh seorang pria menggunakan sepeda motor Nopol BM 2019 HM.
Kemudian barang haram tersebut diambil oleh seorang laki-laki menggunakan mobil merek Honda Jazz warna abu-abu dengan Nopol BM 1085 NX yang tercatat milik Arini (Isteri Sugeng).
Kedua pelaku kabur dari TKP namun Tim berhasil mengamankan barang bukti 1 Kilogram narkoba jenis sabu dan 1.000 butir pil Erim 5 atau Happy Five.
Rabu, 21 Oktober 2020 jajaran Tim Reserse Narkoba Polda Riau berhasil membekuk Joko, tersangka yang meletakkan barang bukti di Jalan Riau, Gang Rambutan samping Showroom Yamaha, Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki.
Sedangkan saudara Wandi, tersangka yang membawa mobil Honda Jazz dibekuk di counter HP di Jl Garuda Sakti KM. 7 samping Masjid Nur Huda, Pukul 13.30 WIB.
Dari interogasi, polisi berangkat menuju rumah kontrakan Wandi. Polisi kembali menemukan dan menyita 1 Kilogram sabu dan 970 butir Happy Five.
Setelah dilakukan penyelidikan dan dikembangkan, ternyata kurir (Joko) dikendalikan oleh Napi kasus Narkoba di Lapas Pekanbaru atas nama Sugeng.
Sugeng juga mengendalikan kurir lainnya Fendi jaringan Internasional yang saat ini masih DPO berada di negara tetangga Malaysia.
Kedua tersangka ini dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.