RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sepanjang tahun 2020 hingga penghujung bulan Oktober, Pemerintah Kota Pekanbaru sudah menutup tiga tempat hiburan malam diduga kuat menjadi tempat transaksi narkoba.
Ketiga tempat hiburan malam tersebut tak bisa mengelak saat tim gabungan Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan razia ke lokasi yang dijadikan ajang transaksi peredaran narkoba.
Adapun ketiga tempat hiburan malam segel sejak awal Januari 2020:
1. Queen Club terpaksa ditutup selamanya karena tempat melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2002 pasal 4 tentang peredaran narkoba.
Tim gabungan Satpol PP Pekanbaru dan Polresta Pekanbaru bergerak ke lokasi Queen Club di Jalan Tengku Umar lantai 5 Senapelan, Pekanbaru, Senin, 6 Januari 2020.
2. Pemerintah Kota Pekanbaru lagi-lagi mendapati pengunjung positif menggunakan narkoba di tempat hiburan malam, Star City, Senin, 14 September 2020, pukul 20.00 WIB.
Dari 110 orang pengunjung dilakukan tes urine, 76 dari mereka positif amphetamine dan di tempat tersebut petugas menemukan 41 butir pil ekstasi, 1 butir pil happy five, 8 bungkus plastik berisi ekstasi berbentuk serbuk seberat 6,2 gram.
3. Baru-baru ini, Karaoke Imperial yang terletak di lantai dasar (basement) Grand Central Hotel, Jalan Sudirman, Pekanbaru juga resmi ditutup oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa, 27 Oktober 2020.
Penutupan Karaoke Imperial di Grand Central Hotel tak lepas dari peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
Kamis 17 September 2020, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap tangan tiga orang di Imperial Karaoke, dua di antaranya karyawan Imperial Karaoke dengan inisial PI dan YA, sedangkan satunya lagi merupakan seorang pemandu lagu dengan inisial HA.
Pengamat kebijakan publik, Dr Harris Torino kepada RIAUONLINE.CO.ID mengatakan, penutupan tempat hiburan malam usai ditemukannya narkoba.
Sehingga, Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, benar-benar serius ingin memberantas barang haram perusak generasi muda di Riau ini.
"Keberhasilan Tim Polda Riau mengungkapkan kasus ini sudah pasti merusak market pasar dan peredaran Narkoba di Provinsi Riau ini," kata Harris, Selasa, 27 Oktober 2020.