RIAU ONLINE, PEKANBARU- Semakin banyaknya gembel dan pengemis (Gepeng) berkeliaran di Kota Pekanbaru, membuat kota terlihat tidak rapi.
DPRD Kota Pekanbaru menilai keberadaan gepeng dengan kegiatan meminta-minta di jalanan, terutama di traffic light secara aturan tidak dibenarkan.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru, Mahyuddin menyebut, pihaknya melakukan pelayanan pasif bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Dikatakannya, untuk penanganan PMKS terbagi menjadi dua cara. Pertama dilakukan pembinaan di dalam panti atau Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
"Yang di dalam LKS, Pemda melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PMKS," sebutnya kepada Riau Online, Kamis 29 Oktober 2020.
Kedua, di luar LKS. Ia menyebut, Pemda dapat melakukan penanganan, penjangkauan, pembinaan, reunifikasi, fasilitasi, rehabilitasi, bimbingan fisik, mental, spritual dan sosial serta layanan data dan pengaduan.
"Nah PMKS di jalanan untuk penanganannya bisa dari salah satu itu. Namun di Pekanbaru ada Perda ketertiban sosial. Dalam Perda tersebut tidak dibenarkan memberikan sumbangan dalam bentuk apapun di jalan tanpa izin, yang meminta dan yang memberi sama-sama dilarang dalam perda dan ada sanksi," jelas Mahyuddin.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang ketertiban sosial, Satpol PP dan kepolisian serta merta dapat melakukan penertiban.
Sementara untuk bisa melakukan penanganan tersebut, kata Mahyuddin, pihaknya berupaya dengan cara persuasif, pelayanan dan juga penjangkauan.