Banyak Bando Ilegal di Pekanbaru, Zulhelmi: Tebang Bando Itu, Selesai Masalah

Bando-reklame2.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU- Sejumlah bando reklame ilegal masih melintang di jalanan Kota Pekanbaru. Meski beberapa sudah ada yang dicopot atau ditutup oleh petugas.

Pantauan Riau Online, di Jalan Soekarno Hatta, Jalan Kaharudin Nasution dan di Jalan Tuanku Tambusai dekat Global Bangunan sudah tidak ada reklame yang tayang.

Petugas mencopot dan menutupi reklame yang dipasang berlapis.

Sementara, di Jalan Imam Munandar atau Harapan Raya dekat simpang kapling, bando reklame masih tayang. Petugas belum melakukan pemotongan terhadap bando reklame.

 



Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menyebut, bando-bando itu ilegal sebab melintang di jalan dan sudah dilarang.

Pelarangan itu sudah tertera pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan. Pada Pasal 18 berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

"Yang berizin seperti reklame tiang di tepi jalan dan baliho. Pengelola membayar pajak," ujarnya, Kamis 29 Oktober 2020.

Dia jelaskan, untuk reklame di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) mayoritas berizin. Pengelola juga membayar pajak.

"Di JPO pajaknya diambil, kalau bando tidak. Kalau dia bayar pajak tidak kita sobek, tapi kalau tidak punya izin ya kita sobek. Yang menindak ya Satpol PP," ulasnya.

Ia menegaskan, jika masih banyak yang nekad pasang bando reklame sembarangan bisa ditindak Satpol PP.

"Bando itu yang ditebang, bando itu sudah tak boleh lagi, bukan reklamenya disobek, capek kita curi-curi terus. Tebang bando itu, selesai masalah. Itu tugas Satpol PP," ucapnya.

Perihal bando reklame ilegal ini sebelumnya juga dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru, F Rudi Misdian, banyak bando yang berdiri tanpa mengantongi izin dari pemerintah.

"Bisa kami pastikan, bando tersebut ilegal dan tak berizin. Karena sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2018, tidak ada bangunan yang diizinkan berdiri melintang di atas jalan selain JPO. Ini juga berlaku untuk bangunan lainnya," terang Rudi.