RIAU ONLINE, PEKANBARU- Satpol PP Pekanbaru segel Imperial KTV Grand Central Hotel. Satpol PP bersama aparat gabungan menyegelnya karena terindikasi ada peredaran narkoba.
Tempat karaoke itu diduga menyalahi aturan di dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 03 Tahun 2002 tentang hiburan umum.
Selasa, 27 Oktober, tim gabungan, Polresta, Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) turun ke lokasi.
Mereka menempel stiker, tanda tempat hiburan itu disegel dan ditutup.
"Kita segel dulu, urusan selanjutnya mereka urus ke DPMPTSP," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, Rabu 28 Oktober 2020.
Burhan menyebut, penyegelan dilakukan lantaran beberapa waktu lalu di tempat itu ditemukan penggunaan narkoba.
Artinya, ada penyimpangan atau menyalahi izin yang diberikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
"Kan ada kedapatan pengguna narkoba di tempat itu," jelasnya.
Ini merupakan tempat hiburan kedua yang disegel. Sebelumnya, bulan lalu tim gabungan juga merazia tempat hiburan malam Star City PUB KTV
Dalam razia itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 41 butir pil ekstasi, 1 butir Happy Five, dan 8 bungkus plastik berisi ektasi yang sudah hancur berbentuk serbuk dengan berat kotor 6,2 gram.
Lalu di lokasi Star City PUB KTV, dari 110 pengunjung yang mengikuti tes urine, 76 pengunjung dengan hasil positif methamphetamine atau ampethamin.