RIAUONLINE,PEKANBARU - Polisi akhirnya menangkap pelaku penebangan pohon ilegal di sepanjang jalan Tuanku Tambusai, empat pelaku diamankan di Mapolsek Bukitraya, Minggu, 25 Oktober 2020.
Berdasarkan laporan dari Dinas PUPR Kota Pekanbaru, aparat Polsek Bukitraya meringkus empat pelaku penebang Pohon Glodokan Tiang dan Tabebuia tersebut.
Keempat pelaku inisial JE, MA, RA, RP, ditangkap petugas dari hasil penyelidikan di lapangan.
Kapolsek Bukitraya, AKP Arry Prasetyo, mengatakan satu dari empat pelaku inisial JE sebagai otak penebangan pohon, dan tiga lainnya sebagai pelaksana.
“Pohon dengan ketinggian lima hingga tujuh meter dipangkas pelaku karena menghalangi papan reklame,” ucap AKP Arry Prasetyo.
Berdasarkan interogasi petugas, diketahui pelaku mendapatkan perintah dari pihak CV. RB untuk melakulan penebangan terhadap pohon pohon yang menutupi papan reklame di Jalan Tuanku Tambusai.
“Pelaku menebanga pohon menggunakan parang, dan diupah Rp 2,5 juta,” ujar Kapolsek Bukitraya.
Diketahui, sebelumnya sebanyak 83 pohon pelindung dan penghijauan di Jalan tuanku Tambusai, sepanjang 500 meter, ditebang oleh oknum tidak bertanggungjawab, atas dasar tersebut Dinas PUPR Kota Pekanbaru membuat pengerusakan ke Mapolsek Bukitraya.
Keempat pelaku dijerat pasal 170 junto 55 KUHP tentang melakukan pengerusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukukman 5 tahun penjara.