RIAUONLINE,PEKANBARU-Tim gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau, mengamankan buronan kasus tindak pidana korupsi pembangunan konstruksi landasan pacu Bandara Moa Tiakur di Kabupaten Maluku Barat Daya, dengan total kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar, Rabu, 21 Oktober 2020.
Buronan kasus korupsi atas nama Sunarko umur 70 tahun sebelumnya menjabat Direktur PT Bima Prima Taruna, diamankan di Hotel Asnof Pekanbaru, Jalan Tuanku Tambusai.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, mengatakan, terpidana tersebut sudah berada di Pekanbaru selama empat hari bersembunyi dari kejaran petugas.
“Terpidana ini melarikan diri karena sudah merasa mengganti kerugian negara, namum hal itu tidak menghapus pidananya,” ucap Raharjo Budi.
Asintel Kejati Riau, menambahkan, berdasarkan putusan pengadilan, yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp 200 juta, subsider dua bulang kurungan.
“Dalam kasus ini kami membantu dalam menangkap terpidana terkait tindak pidana korupsi di Kabupaten Maluku Barat Daya,” ujarnya.
Saat ini, terpidana korupsi ditahan di Kejaksaan Tinggi Riau, selanjutnya menunggu putusan pengadilan.