Kabar Gembira, Pemutihan Denda Pajak Diperpanjang Hingga 15 Desember 2020

STNK.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kabar gembira datang untuk warga Riau, yakni program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Riau masih berlangsung hingga 15 Desember 2020 nanti.

 

Sejak awal September 2020, tercatat sudah ada 54.042 unit kendaraan yang dihapuskan denda pajaknya. Jumlah ini akan terus bertambah mengingat program ini masih berjalan hingga pertengahan Desember mendatang.

 

 

 

"Sampai akhir September kemarin sudah ada 54 ribu unit lebih kendaraan, baik roda dua maupun roda empat yang dihapuskan denda pajaknya," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Herman dalam website riau.go.id, Senin, 19 Oktober 2020.

 



Dari 54.042 unit kendaraan yang dihapuskan pajaknya, sebagian besar adalah kendaraan roda dua dengan rincian, sepeda motor 40.133 unit dan13.909 unit adalah kendaraan roda empat. 

 

Herman mengatakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini sudah dua kali diberlakukan selama tahun 2020 ini.

 

Pertama diberlakukan pada maret sampai mei, kemudian yang kedua pada september kemarin. 

 

Namun untuk tahap yang kedua ini, Pemprov Riau kembali memperpanjang kebijakan pemutihan denda pajak ini, yang semula hanya sampai 31 September diperpanjang hingga 15 Desember mendatang.

 

Kebijakan memperpanjang pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini dilakukan mengingat saat ini Pandemi Covid-19 di Riau masih terus bertambah.

 

Disamping itu, juga tingginya antusias wajib pajak untuk membayarkan pajaknya pada program pemutihan denda pajak ini berlangsung.

 

 

"Setelah kami laporkan ke Pak Gubernur, melihat kondisi kita saat ini, maka kita sepakati untuk memperpanjang program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini sampai 15 desember 2020," pungkasnya.