(istimewa)
Senin, 19 Oktober 2020 14:15 WIB
Editor: Joseph Ginting
(istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU – Semakin banyaknya gepeng berkeliaran di Kota Pekanbaru, membuat kota terlihat tidak rapi.
DPRD Kota Pekanbaru menilai keberadaan gepeng dengan kegiatan meminta-minta dijalanan, terutama di lampu-lampu merah secara aturan tidak dibenarkan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Yasser Hamidy mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru terkait keberadaan gepeng.
Yasser mengungkapkan Dinsos sendiri mengaku kewalahan karena memang aturan terkait penertiban tidak berada langsung di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinsos.
Baca Juga
“Penertiban itu ada di OPD Satpol PP. Jadi emang tugas penertiban itu di Satpol PP nya,” katanya.
Politisi PKS ini juga mengatakan, jika ingin merapikan gepeng-gepeng lagi untuk saat ini, maka Dinsos harus bekerja sama dengan Satpol PP.
Tapi salah satu kendalanya, meminta Satpol PP harus ada anggaran, sementara anggaran juga terbatas di Dinsos.
Kedepannya, Yasser berharap untuk bisa merevisi Peraturan Daerah (Perda) terkait penertiban.
Kalau bisa dikasih hak ke Dinsos, sehingga memang bukan Satpol PP saja yang bertindak.
“Mungkin ada tim Satgas dari dinas sosial yang berwewenang juga untuk melakukan binaan,” tutupnya.