RIAUONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako), Nomor : 180 Tahun 2020, tentang : Pedoman Isolasi Mandiri Pasien Terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019, Tanpa Gejala dan Gejala Ringan di Kota Pekanbaru.
Perwako ini ditetapkan di Pekanbaru, pada tanggal 16 Oktober 2020 oleh Walikota Pekanbaru, Firdaus.
Bagi pasien OTG, baik tanpa gejala maupun dengan gejala ringan, yang tidak mengikuti himbauan dan aturan ini akan dikenakan sanksi.
Mulai dari sanksi teguran tertulis, dan tidak diberikan pelayanan publik selama 6 (enam) bulan.
Sampai penjemputan paksa oleh pihak penegak hukum bagi pasien OTG yang tidak mau melaksanakan isolasi mandiri.
Berikut ini tiga poin penting pemberlakuan sanksi bagi pasien OTG yang tidak melakukan isolasi mandiri, sesuai pada BAB VIII Sanksi, pasal 9 yang terdiri atas tiga ayat, yaitu :
(1) Setiap pasien pasien tanpa gejala dan pasien gejala ringan, yang tidak melaksanakan kewajiban isolasi mandiri di fasilitas publik, maupun di rumah sebagaimana diatur dalam peraturan walikota ini, dikenakan sanksi administratif berupa :
a. teguran tertulis, dan
b. tidak diberikan pelayanan publik selama 6 (enam) bulan.
(2) Khusus bagi Aparatur Sipil Negara yang dinyatakan sebagai pasien tanpa gejala dan pasien gejala ringan yang tidak mau melaksanakan isolasi mandiri, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap pasien tanpa gejala, dan pasien gejala ringan yang tidak bersedia untuk melakukan isolasi mandiri, dapat dilakukan upaya paksa oleh petugas penegak hukum Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, bekerjasama dengan TNI/Polri untuk menempatkan yang bersangkutan di tempat isolasi mandiri di fasilitas publik yang disediakan pemerintah daerah.