Asal Penuhi Kriteria, Pemko Beri Bantuan kepada Pasien OTG yang Isolasi Mandiri

rumah-isolasi3.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako), Nomor : 180 Tahun 2020, tentang : Pedoman Isolasi Mandiri Pasien Terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019, Tanpa Gejala dan Gejala Ringan di Kota Pekanbaru.

 

Perwako ini ditetapkan di Pekanbaru, pada tanggal 16 Oktober 2020 oleh Walikota Pekanbaru, Firdaus.

 

Bagi pasien OTG, baik tanpa gejala maupun dengan gejala ringan, akan mendapatkan hak dan kewajiban.

 

 

 

Mulai dari pelayanan kesehatan, konsumsi, dan fasilitas lainnya, serta bantuan sosial bagi kepala keluarga yang menjadi pasien OTG.

 

Selain mendapatkan hak, pasien OTG juga mesti melaksanakan kewajibannya, seperti menyampaikan kondisi kesehatan secara jujur.

 



Kemudian, mematuhi peraturan protokol kesehatan, serta aturan internal di tempat isolasi mandiri.

 

Terakhir, pasien OTG diwajibkan untuk menginstal aplikasi untuk pengawasan dan pemantauan.

 

Berikut ini poin-poin penting pada BAB V Hak dan Kewajiban, dalam pasal 6 dan pasal 7 yaitu :

 

Pasal 6

(1) Pasien yang isolasi mandiri ditempatkan fasililtas publik yang disediakan pemerintah berhak mendapatkan :

a. pelayanan kesehatan

b. konsumsi 

c. fasilitas lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah

 

(2) Pasien isolasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan kepala keluarga diberikan bantuan sosial untuk konsumsi harian kepada anggota keluarganya, dengan besarannya ditetapkan oleh keputusan walikota.

 

Pasal 7 

(1) Pasien isolasi mandiri wajib menyampaikan kondisi kesehatan secara jujur dan benar kepada petugas kesehatan baik secara langsung maupun sarana daring.

 

(2) Pasien isolasi mandiri wajib mematuhi aturan protokol kesehatan, serta aturan internal tempat isolasi mandiri dan fasilitas publik yang disediakan oleh pemerintah daerah.

 

 

 

(3) Untuk kepentingan pengawasan dan pemantauan, pasien isolasi mandiri wajib menginstal dan menggunakan aplikasi pemerintah daerah (aplikasi CIKPUAN, aplikasi ISOMAN).