RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) empat kecamatan di Pekanbaru, Kecamatan Marpoyan, Kecamatan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Bukit Raya dihentikan dan diganti dengan Perilaku Hidup Baru (PHB).
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengatakannya usai mengadakan rapat evaluasi PSBM bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Pekanbaru (Forkopimda).
"Kami sudah rapat evaluasi PSBM di empat kecamatan bersama Forkopimda dan memutuskan untuk tidak memperpanjang PSBM dan diganti dengan PHB," ucap Jamil di website resmi pekanbaru.go.id, Kamis, 15 Oktober 2020.
Meskipun PSBM dihentikan, Jamil mengungkapkan tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tetap akan melakukan patroli di empat kecamatan yang sebelumnya diterapkan PSBM Pekanbaru.
"Tim Satgas Covid-19 tetap akan melakukan patroli di empat kecamatan, tapi bedanya tidak ada lagi penyekatan jalan seperti yang diberlakukan saat PSBM," tambahnya.
"Pembatas jam malam juga kita tiadakan dan PHB ini akan mulai efektif secepatnya dan kita akan mulai di beberapa kecamatan dulu," pungkasnya.
Adapun alasan Jamil menerapkan Prilaku Hidup Baru ini bedasarkan Peraturan Walikota (Perwako) nomor 130 tahun 2020 tentang pedoman perilaku hidup baru.