Teteskan Air Mata, Amril Mukminin Minta Hakim Vonis Ringan

Amril-Mukminin4.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bupati non aktif Bengkalis, Amril Mukminin meneteskan air mata dalam membacakan pembelaan dirinya pada sidang lanjutan dugaan suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 15 Oktober 2020.

 

Proses sidang yang digelar secara virtual, dimana terdakwa Amril Mukminin berada dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta meminta hakim ketua untuk memberikan putusan yang seringan-ringannya.

 

 

"Saya yakin dan percaya, hakim ketua dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan saya meminta hakim agar dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya," ucap Amril sambil meneteskan air mata dalam persidangan di Ruang Soebakhti, Kamis, 15 Oktober 2020.



 

Selain itu, Amril mengaku juga telah mengembalikan uang kerugian negara dan tidak pernah meminta uang yang diberikan PT Citra Gading Asritama (CGA).

 

"Saya sudah mengembalikan uang kerugian negara Rp5.2 milyar dan saya juga tidak pernah meminta uang yang diberikan PT CGA kepada saya," pungkasnya.

 

Sebelumnya diketahui, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Feby Dwiyandos Pendi, menuntut Bupati Bengkalis non-aktif, Amril Mukminin, dengan tuntutan selama 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

 

 

Tuntutan JPU tersebut didasari Bupati Bengkalis Amril Mukminin terbukti telah menyalahgunakan jabatannya sebagai anggota DPRD dan Bupati dengan menerima gratifikasi berupa uang dari PT Citra Gading Asritama (CGA) serta PT Mustika Agung Sawit