Polisi Gerebek Kampung Dalam, Amankan Dua Pemuda Pemilik 30 Paket Sabu

Pengedar-sabu16.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU- Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menggrebek Kampung Dalam, di Jalan Khadijah Ali, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Pada Selasa 13 Oktober 2020 Sekira Pukul 20.05 Wib. 

 

Dari penangkapan di tempat yang dikenal sebagai kampung narkoba ini, Polisi menemukan 30 Paket sabu seberat 3, 7 Gram, dan mengamankan dua orang pelaku Inisial MR dan AN.

 

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Juper Lumbantoruan mengatakan, Penangkapan bermula dari laporan masyarakat, masih ada yang nekat melakukan transaksi narkoba ditempat tersebut.

 

 

 

"Kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa masih ada yang melakukan transaksi narkoba di wilayah Kampung Dalam, Di Jalan Khadijah Ali. mendapat informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan, ternyata benar ada yang akan bertransaksi narkoba," Jelasnya Pada Kamis 15 Oktober 2020.



 

Selain barang bukti Narkoba dikatakan Kasat Narkoba, Petugas juga menemukan uang sebesar Rp. 2.135.000  yang diduga hasil penjualan, 1 buku catatan penjualan, 1 Kaca Pyrex berisi sisa sabu, Alat pres, dan 2 Unit Hp.

 

Pada saat penangkapan dikatakannya, tidak ada perlawanan dari masyarakat. Namun, warga telah berkumpul di lokasi penangkapan.

 

"Tidak ada (perlawanan), namun warga sudah rame dilokasi penangkapan," Ungkapnya.

 

Dari hasil gelar perkara, Penyidik menetapkan satu orang Tersangka inisial MR sebagai tersangka atas kepemilikan sabu.

 

Dari hasil tes urine yang dilakukan petugas terhadap Tersangka MR, Negatif menggunakan Narkoba. 

 

 

Sementara itu pelaku inisial AN positif mengkonsumsi Methamphetamin. Polisi juga melakukan penggeledahan di rumahnya di Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan.