(istimewa)
Sabtu, 10 Oktober 2020 08:05 WIB
Editor: Joseph Ginting
(istimewa)
Laporan: DEFRI CANDRA
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pekanbaru dikonfirmasi positif Covid-19.
Akibatnya, kantor Satpol PP harus disemprot disinfektan untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada semua personil Satpol PP, Pekanbaru.
"Seluruh ruangan disemprot disinfektan supaya anggota merasa nyaman. Selanjutnya yang Work From Home (WFH), hanya admin, yang dilapangan tetap bekerja sesuai jadwal," ucap Plt Kasat Pol PP, Burhan Gurning di website resmi, www.pn-pekanbaru.go.id, Jumat, 8 Oktober 2020.
Baca Juga
Burhan Gurning juga mengingatkan kepada seluruh personel agar disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Dalam bekerja, seluruh personel tetap patuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 4M, Mencuci tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan dan Memakai Masker," pungkasnya.
Meskipun sudah dikonfirmasi ada dua personel Satpol PP yang positif Covid-19, Burhan tetap memerintahkan seluruh personel untuk masuk seperti biasa pada hari Senin, 12 Oktober 2020.
Saat ini, kota Pekanbaru masuk dalam zona merah dimana tingkat penyebaran Covid-19 paling tinggi.
Sehingga Pemerintah kota menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di 4 kecamatan.
Kecamatan Marpoyan, Kecamatan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Bukit Raya.