Laporan: RAHMADI DWI
RIAUONLINE, PEKANBARU-Setelah menunggu sekian lama, insentif penggali makam Covid-19 yang dijanjikan Pemerintah Kota Pekanbaru hari ini dicairkan, Rabu, 7 Oktober 2020.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru, Ardhani, mengatakan sejak bulan April pihaknya sudah mengajukan anggaran insentif bagi penggali makam Covid-19, namun terkendala regulasi.
"Saya sudah menandatangani honornya, insyaallah hari ini cair," kata Ardhani.
Ardhani, menambahkan, para penggali makam yang ditugaskan untuk menguburkan pasien meninggal Covid-19 di TPU Tengku Mahmud, Kecamatan Rumbai, berjumlah 14 orang.
"Maksimal insentif yang diterima penggali makam selama satu bulan itu ada Rp 5 juta, tergantung jam kerja penggali makam," ucap Kadis Perkim Pekanbaru.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru menjanjikan para penggali makam Covid-19 akan menerima insentif sebanyak Rp 200 ribu per hari, dan sudah enam bulan insentif penggali makam ini macet, belum dibayar